Honorer UNHALU dan Revisi PP 48/2005
June 18th, 2007 by ondeondeDalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, maka sebagian tugas-tugas tersebut diberikan kepada tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan. Hal ini juga berlaku di Universitas Haluoleo (UNHALU), dimana untuk melaksanakan dan menyelesaikan sebagian tugas-tugas administrasi dan laboratorium dipandang perlu untuk mengangkat tenaga honorer administrasi/laboran dan untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar terutama pada beberapa program studi baru, dianggap perlu untuk mengangkat tenaga honorer pendidik. Kehadiran tenaga honorer di UNHALU sedikit banyak telah memberikan konstribusi dalam upaya memajukan UNHALU menuju universitas yang maju dan mandiri. Kontribusi yang diberikan oleh tenaga honorer di UNHALU patut menjadi perhatian pemerintah karena beberapa diantara mereka telah mengabdikan dirinya dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa adanya suatu kepastian tentang kepastian pengangkatan menjadi PNS hingga masa pemerintahan SBY – JK yang memberikan harapan baru bagi nasib tenaga honorer dengan memberikan kesempatan pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil melalui PP 48/2005. Perubahan tersebut membawa angin segar dan semangat baru bagi seluruh tenaga honorer untuk lebih giat dan tekun dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara karena adanya kepastian masa depan jaminan hidup dengan status pegawai negeri sipil. Dalam penerapannya yang dimulai dengan pendataan jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia, PP 48/2005 ternyata masih menyimpan masalah karena muatan PP 48/2005 ternyata memberikan pemahaman yang berbeda terhadap isinya. Kondisi ini terjadi hampir di setiap instansi dan di setiap pemerintah daerah. Kondisi ini mulai menjadi perhatian ketika hasil pendataan kurang lebih 300 orang tenaga honorer UNHALU, hanya 31 orang tenaga honorer UNHALU yang terdaftar dalam database tenaga honorer BKN pusat yang penghasilannya dibiayai dengan APBN/APBD. Hal ini disebabkan karena ratusan honorer lainnya memilih sumber anggaran lainnya ketika melakukan pengisian data honorer tahun 2005. Kesalahan pengisian tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi tentang tata cara pengisian data honorer dan kurangnya pemahaman pejabat berwenang UNHALU dalam memahami kedudukan dana Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan Dana Penunjang Pendidikan (DPP) yang selama ini digunakan oleh UNHALU sebagai sumber untuk membiayai penghasilan tenaga honorernya. Pada saat pendataan, pejabat berwenang UNHALU dalam hal ini Kepala Biro Administrasi umum dan kepegawaian, Kepala Bagian Kepegawaian dan Kepala Sub Bagian Tenaga Administrasi menggolongkan dana SPP/DPP ke dalam sumber anggaran lainnya. Hal ini menyebabkan, ratusan tenaga honorer UNHALU terancam kehilangan kesempatan menjadi PNS melalui sistem penerimaan tenaga honorer. Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba memberikan penjelasan singkat mengenai PP 48/2005 beserta sumber anggaran yang menjadi polemik dalam pendataan tenaga honorer UNHALU. Sebelumnya penulis membatasi pengertian tenaga honorer UNHALU dalam tulisan ini adalah tenaga honorer UNHALU yang melaksanakan pendataan tenaga honorer tahun 2005 tetapi tidak terdaftar dalam database APBN/APBD BKN Pusat.
PP 48/2005
Dalam pandangan penulis, beberapa pasal dalam PP 48/2005 telah memberikan peluang kepada seluruh honorer untuk diangkat menjadi PNS yang dapat dilihat dalam pasal 1 ayat 1 ” Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah” ayat 2 ” Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” kemudian pasal 6 ayat 1”Pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” dan pasal 6 ayat 2 ” Dalam hal ini tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil”. Menurut penulis, PP 48/2005 beserta penjelasannya telah memberikan peluang kepada seluruh tenaga honorer baik yang sumber penghasilannya berasal dari APBN/APBD maupun dari sumber anggaran lainnya dengan memberikan prioritas kepada honorer yang penghasilannya berasal atau ditanggung APBN/APBD. Kesempatan menjadi PNS melalui jalur honorer dengan sumber anggaran lainnya menjadi tidak jelas bahkan jauh panggang dari api setelah rapat kabinet terbatas membahas revisi PP 48/2005, 7 Juni 2007, MenPAN Taufik Efendi menjelaskan ” bahwa tujuan revisi PP ini untuk mempertegas pengertian sumber penghasilan. "Yang dimaksud dengan pegawai honorer di sini adalah aparatur negara, mereka yang berpenghasilan dari APBN dan APBD. Perubahan PP No. 48 tahun 2005 ini, antara lain, pasal 3 (2). "Di pasal yang baru, penetapan berdasarkan usia 19 tahun paling rendah, sedangkan yang paling tua adalah 46 tahun dan sudah bekerja sebagai tenaga honorer selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2005 (www.presidensby.info)”. Kondisi ini tentunya memberikan masalah bagi UNHALU dan tenaga honorenya, sehingga perlu untuk segera disikapi baik oleh pihak UNHALU maupun seluruh tenaga honorer UNHALU yang tidak terdaftar dalam database APBN/APBD BKN pusat. Pihak UNHALU sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib tenaga honorernya harus segera melakukan verifikasi data honorernya pada database BKN Pusat karena kesalahan teknis pada saat pengisian data tenaga honorer disebabkan oleh kurangnya pemahaman pejabat berwenang UNHALU dalam memahami kedudukan dana SPP/DPP.
APBN DAN SPP/DPP
Salah satu pokok permasalahan dalam PP 48/2005 adalah anggaran sumber penghasilan honorer, dimana ratusan honorer UNHALU yang penghasilannya dibiayai dengan dana SPP/DPP UNHALU dalam pemahaman pejabat berwenang UNHALU dikelompokkan ke dalam sumber anggaran lainnya. Dana SPP/DPP atau yang lebih dikenal dengan nama dana Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan Dana Penunjang Pendidikan (DPP) menurut Keputusan Menteri Keuangan No.115/KMK.06/2001 tanggal 07 Maret 2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri : Pasal 2, digolongkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selengkapnya pasal 2 KepMen tersebut menyebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PTN terdiri atas :
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
b. Biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. Hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
d. Hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah; dan
f. Penerimaan dari masyarakat lainnya.
Pasal 4 menetapkan sebagai berikut :
a. Ayat (1), Seluruh PNBP pada PTN wajib disetorkan langsung secepatnya ke Kas Negara;
b. Ayat (2), PNBP pada PTN dikelola dalam sistim APBN;
c. Ayat (3), PNBP yang disetor ke Kas Negara dapat digunakan sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. Ayat (4), PNBP sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dapat dicairkan oleh Bendaharawan Pengguna setiap saat.
Dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, penjelasan mengenai definisi APBN/APBD dan lainnya sudah sangat jelas. Berdasarkan KEPPRES No. 42 TAHUN 2002, BAB I, PASAL II, AYAT 1.a ”menyatakan pendapatan negara yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan;” kemudian UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007, Pasal 1 ayat 1 ”Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.” ayat 2 ”Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.” ayat 3 ”Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.”
Dengan memperhatikan peraturan perundangan di atas, terlihat jelas bahwa dana SPP/DPP UNHALU yang selama ini digunakan untuk pembiayaan penghasilan tenaga honorer adalah sumber anggaran negara bukan pajak yang dikelola dalam sistem APBN.
Sungguh suatu kerugian besar bagi honorer UNHALU dan UNHALU bila ratusan tenaga honorernya tidak dapat diangkat menjadi CPNS dengan sistem penerimaan tenaga honorer hanya karena kesalahpahaman dalam menyikapi posisi dana SPP/DPP. Pemerintah pusat sebaiknya dapat memahami kesalahan teknis pengisian data tersebut atas dasar keadilan dan kemanusiaan dan untuk memenuhi amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
SIKAP HONORER UNHALU
Menghadapi revisi PP 48/2005 yang tidak menguntungkan bagi honorer UNHALU, sebaiknya seluruh tenaga honorer UNHALU menyatukan langkah dan sikap untuk mulai berpikir jernih untuk dapat menentukan langkah-langkah positif yang konstruktif terkait jaminan pengangkatan menjadi PNS. Honorer UNHALU sebaiknya bergandengan tangan dengan UNHALU dalam menyelesaikan masalah ini dengan melakukan berbagai upaya dialog dan pendekatan dengan pemerintah pusat dan daerah, lembaga tinggi negara, dan lembaga – lembaga negara lainnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pada hari jumat, 15 Juni 2007, honorer UNHALU telah melakukan dialog dengan pejabat berwenang UNHALU untuk bersama-sama memikirkan jalan keluar demi pengangkatan tenaga honorer UNHALU menjadi PNS. Dalam kesempatan itu dicapai beberapa kesepakatan antara lain :
1. UNHALU dan TENAGA HONORERNYA akan berperan aktif dalam usaha bersama untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer menjadi PNS dalam sistem penerimaan honorer dengan bersama-sama melakukan upaya verifikasi data tenaga honorer pada database BKN pusat.
2. UNHALU akan memprioritaskan tenaga honorer dalam penerimaan PNS di lingkungan UNHALU.
Beberapa upaya yang sebaiknya dilakukan oleh tenaga honorer UNHALU adalah
1. Mendesak UNHALU dan pemerintah pusat untuk segera melakukan verifikasi data tenaga honorer UNHALU pada database APBN/APBD BKN Pusat.
2. Mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan yang sama kepada honorer UNHALU untuk diangkat menjadi PNS sebelum tahun 2009 sesuai amanat PP 48/2005.
Upaya – upaya tersebut sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah yang positif dan konstruktif dengan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib honorer UNHALU sehingga cita – cita untuk mewujudkan UNHALU sebagai universitas yang maju dan mandiri dapat terwujud dengan dukungan tenaga administrasi dan pendidik yang handal.
Akhir kata, penulis mengharapkan seluruh honorer UNHALU untuk menyatukan sikap dan melangkah bersama dalam memperjuangkan statusnya menjadi PNS.